Apakah Tes Sidik Jari Haram Atau Halal Dalam Hukum Islam

Tes Sidik Jari Haram Atau Halal ?

Apakah Tes Sidik Jari Haram atau Halal Dalam Hukum Islam ? Untuk mengetahui bakat dan kemampuan anak melalui sidik jari termasuk ramalan yang diharamkan ? Banyaknya jasa Tes Sidik Jari atau Tes FingerPrint yang sedang berkembang saat ini,  tentu menjadi tanya tersendiri di kalangan muslim.  Seperti apakah hukum Tes Fingerprint atau Sidik Jari ini,  mari kita bahas.

2 Macam Perkara Gaib

Perkara ghaib ada dua macam, ghaib mutlak dan ghaib nisbi.

  1. Ghaib mutlaq seperti dzat Allah dan rahasia taqdir.
  2. Ghaib nisbi yaitu perkara yang ghaib pada sebagian manusia tetapi tidak pada sebagian yang lain;

Ghaib pada suatu zaman dan tidak pada zaman lain. Seperti ghaibnya virus, bakteri dan mikroba pada kaum primitif sehingga kalau terserang penyakit menyangkanya diganggu hantu. Zaman sekarang teknologi bisa memotret berbagai virus dan bakteri dengan alat pembesar yang berjuta-juta kali lipat.

Demikian juga tentang susunan otak dalam kepala manusia dan cara kerjanya, dahulu adalah perkara ghaib, sekarang dengan teklonogi canggih, struktur otak dan cara kerjanya telah tersingkap sedikit demi sedikit.

Teknologi Fingerprint Test

Apakah tes sidik jari haram ? Kita akan melihat dari sisi teknologinya. Fingerprint Test memanfaatkan teknologi untuk mengetahui keterkaitan serta pengaruh pola dan sidik jari dengan mesin kecerdasan pada sistem otak seseorang.  Maka melalui penelitian serta percobaan yang beratus-ratus tahun para ilmuwan sampai pada kesimpulan bahwa rahasia bakat seseorang dapat diketahui melalui gambar sidik jarinya.

Dengan demikian, potensi bakat seseorang dapat dikatagorikan sebagai “ghaib nisbi” karena ternyata dapat diteliti dan dikaji secara normal dan ilmiah.

Ahli Garis Keturunan

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ وَهُوَ مَسْرُورٌ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ أَلَمْ تَرَيْ أَنَّ مُجَزِّزًا الْمُدْلِجِيَّ دَخَلَ عَلَيَّ فَرَأَى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ وَزَيْدًا وَعَلَيْهِمَا قَطِيفَةٌ قَدْ غَطَّيَا رُءُوسَهُمَا وَبَدَتْ أَقْدَامُهُمَا فَقَالَ إِنَّ هَذِهِ الْأَقْدَامَ بَعْضُهَا مِنْ بَعْضٍ

Dari Aisyah ra berkata

“Suatu hari Rasulullah masuk ke rumah ku dengan wajah yang ceria. Beliau berkata, “Wahai Aisyah, tahukah kamu bahwa Mujazziz al Mudliji masuk ke rumah ku kemudian ia melihat Usamah bin Zaid dan Zaid (ayahnya) sedang tidur berselimut menutupi kepala keduanya, sedang telapak kaki mereka nampak. Kemudian ia (Mujazziz) berkata, “Sesungguhnya telapak kaki-telapak kaki ini sebagiannya dari yang lainnya”. ((أٌH.R. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 8/57)

Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid menjadi pergunjingan pada masa itu, disebabkan perbedaan keduanya. Menurut Al Marizi, Zaid itu berkulit putih sementara istrinya, Umu Aiman berkulit hitam, dan Usamah berkulit sangat hitam.

Maka banyak orang munafiq menyebarkan isu yang meragukan bahwa Usamah adalah anaknya Zaid bin Haritsah. Apalagi masa Jahiliyah, kaum budak tidaklah terjamin kejelasan garis darah nasabnya disebabkan terbiasa dipergauli oleh tuannya dan siapa saja yang diizinkan tuannya.

Maka ketika seorang “Qâif”, ahli garis keturunan yang biasa mengamati dan menyelidiki kemiripan seseorang memberi kesaksian bahwa Usamah benar-benar anak genetik dari Zaid, Rasulullah sangat bergembira, sebab dapat membantu memperbaiki citra Zaid dan Usamah di tengah masyarakat saat itu. Pengamat keturunan itu menyelidikinya dari telapak kaki, tentu saja meliputi bentuk pola serta garis-garis khusus yang ada pada kaki tersebut.

Istilah Istilah Meramal Nasib

Tes Sidik Jari Haram Karena Meramal Nasib, Benarkah ?? Hal ini tentu sangat berbeda dari cara meramal yang biasa dilakukan pada zaman Jahiliyah. Pada masa Jahiliyah telah berkembang beberapa metode peramalan dan pengundian nasib, sehingga timbul istilah-istilah bagi praktek peramalan tersebut. Seperti al Kuhânah, al ‘Arrafah, al Tanjîm, Al Khathah, dan al Ramal.

  • Meramal nasib atau perkara ghaib yang telah terjadi dimasa lampau (yang disebut dengan kuhânah) ataupun
  • Meramal nasib dan perkara ghaib yang akan terjadi (yang disebut dengan ‘arrofah) menggunakan beberapa cara. Seperti
  • Meramal menggunakan cara pengamatan terhadap posisi dan peredaran bintang-bintang tertentu yang disebut “al Tanjîm” atau ilmu nujûm;
  • Meramal menggunakan garis-garis dan gambar tententu di tanah atau di kertas yang disebut “ al Khath”;
  • Meramal menggunakan garis-garis telapak tangan yang diebut “Qirâatul Kaff” atau “Khathul Kaff”; atau
  • Meramal menggunakan undian dengan anak-anak panah yang disebut “Taqsîm bi al Azlâm”.

Praktek Meramal Nasib Haram

Semua praktek peramalan tersebut diharamkan oleh Islam. Salah satu ‘illat dari keharaman ramalan nasib adalah karena ia membuat praduga perkara ghaib tanpa dasar wahyu, padahal perkara ghaib merupakan hak preogratif Allah, tidak ada satupun makhluk yang bisa mengetahuinya kecuali manusia-manusia tertentu yang dipilihnya dari para Rasul.

عَالِمُ الْغَيْبِ فَلاَ يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا . إِلاَّ مَنِ ارْتَضَى مِنْ رَسُولٍ فَإِنَّهُ يَسْلُكُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ رَصَدًا

(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya (Surat Al Jinn: 26-27)

قُلْ لاَ يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلاَّ اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ

Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan. (an-Naml : 65)

Tes Sidik Jari Haram Jika Meramal Perkara Ghaib

Dengan demikian Fingerprint Test yang digunakan untuk mengetahui potensi bakat yang dominan pada seseorang sehingga dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam mengarahkan pendidikan, minat, keahlian, dan pekerjaan yang dapat ditekuni seseorang seperti yang dijelaskan di atas tidaklah termasuk kepada meramal perkara ghaib yang diharamkan oleh Islam.

Kedudukannya hampir sama bahkan lebih akurat dibanding dengan Psycho TestPsycho Test yang telah ada. Hanya perbedaannya pada alat yang digunakan. Fingerprint Test menggunakan alat pembaca sidik jari sedang Psycho Test biasanya berupa pengisian soal atau wawancara.

Namun jika hasil Fingerprint Test itu digunakan untuk dijadikan alat meramal nasib: jodoh, rizki, karir, dan sebagainya dari perkara ghaib mutlak, maka tes sidik jari haram, termasuk pada ramalan syirik yang haram. 

Kesimpulan

Penjelasan apakah STIFIn Tes Sidik Jari Haram atau Halal Di Sampaikan Oleh Dr. KH. Jeje Zaenudin – Ketua MUI

Tes Fingerprint yang digunakan untuk mengetahui potensi bakat dan kemampuan seseorang yang bersifat nisbi (relatif), tidak termasuk syirik. Tes sidik jari haram jika digunakan untuk meramal nasib, dan meramal nasib adalah syirik dan perkara yang diharamkan dalam islam.

Versi lengkap untuk menjawab apakah tes sidik jari haram atau halal dalam hukum Islam bisa baca :

Fingerprint Tes/Tes Sidik Jari Haram Atau Tidak

Sumber

Leave a Reply